Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace
Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia
internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia
cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU)
yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer. The
Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai
kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli
penggunaan teknologi komputer.
Computer crime act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah
menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan
menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak
properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi,
pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek
hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan
manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan
di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Sumber :
http://wisnucreation.wordpress.com/2011/04/04/perbandingan-cyber-law-dengan-komputer-crime-action/
princeznaj.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/
Minggu, 29 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar